Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai
pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang mulai
masif diterapkan selama masa pandemi Corona masih belum optimal. Terutama
menyangkut pendidikan karakter anak.
"Harus ada keberanian
dari pengelola pendidikan untuk melakukan terobosan. Terlebih kita tahu, PJJ
ternyata dibandingkan plusnya lebih banyak minusnya," kata dia dalam
keterangan resminya, Kamis (20/8).
Ia mengatakan tingkat sebaran
fasilitas PJJ belum merata dan memadai di seluruh Indonesia. Meski pada periode
lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuat program
afirmasi sekaligus memberikan fasilitas pendidikan khususnya di daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Dengan wabah Covid-19
ini makin terlihat sebenarnya kelemahan-kelemahan dalam fasilitas pendidikan
kita yang belum terselesaikan dengan baik," ucap dia.
Lebih lanjut, kata dia, dengan
dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19, maka diharapkan pengelola pendidikan dapat memberlakukan
ketat protokol kesehatan di lingkungan satuan pendidikan atau sekolah.
Selain itu, ia menegaskan
pemerintah daerah harus berani membuat kebijakan yang lebih progresif sesuai
Inpres tersebut. Misalnya, pemberian sanksi yang tegas kepada para pelanggar
protokol kesehatan, tidak hanya di lingkungan pendidikan tetapi juga di
masyarakat.
"Kalau protokol kesehatan
bisa dilaksanakan dengan baik, maka ke depan ini akan bisa diterapkan pada
bidang-bidang lain dan menjadi modal dasar menuju Indonesia maju," kata
dia.
Pemerintah telah meniadakan
kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sejak pandemi Covid-19 melanda
Indonesia pada Maret 2020. Imbasnya, peserta didik diminta menerapkan PJJ di
rumah dengan panduan dari pihak sekolah. PJJ diberlakukan untuk mencegah
penyebaran dan penularan virus corona.
Kebijakan itu tertuang dalam
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa
Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) yang diterbitkan 24 Maret lalu.
Dalam perjalanannya, pada 15
Juni lalu, empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan
Bersama (SKB) terkait pembelajaran selama pandemi Covid-19.
Sejumlah poin dalam SKB itu
adalah mengizinkan pembelajaran tatap muka untuk satuan pendidikan yang berada
pada zona hijau dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Sementara pada
zona kuning, oranye dan merah tetap tidak diizinkan untuk melakukan
pembelajaran tatap muka.
Teranyar, pada 7 Agustus lalu,
dilakukan penyesuaian terhadap SKB itu, pemyesuaian dalam SKB itu dengan
mengizinkan sekolah di zona kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka. (sumber:CNNIndonesia)







0 Komentar