“Kami
merasa lega dan mengapresiasi pihak Polres Jakarta Barat yang telah
menangkap pelaku setelah sebelumnya telah membawa pergi seorang anak
yang berusia 14 tahun dan kasusnya viral di media sosial. Kami telah
melakukan koordinasi dengan Unit PPPA Polres Jakarta Barat dan Kasat
Reskrim Jakarta Barat untuk memastikan pelaku dijerat dengan
perundang-undangan yang berlaku, salah satunya Pasal 81 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kami
bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan
Anak (P2TP2A) DKI Jakarta akan dilakukan pemeriksaan kondisi psikologis
korban,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar.
Kemen
PPPA bersama dengan P2TP2A DKI melakukan pendampingan dan memikirkan
solusi terbaik terkait pengasuhan kepada korban serta anak korban.
Sebelumnya,
pada 29 Juli 2019, orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya dan
saat itu diduga dibawa kabur oleh pelaku W. Korban dilaporkan baru
melahirkan bayi. Pelaku berhasil ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
“Dalam
waktu dekat, kami akan mengadakan pertemuan lanjutan (case conference)
untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait, seperti P2TP2A DKI
Jakarta, Unit PPA Polres Jakarta Barat, dan Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) untuk memastikan pendampingan korban dan memikirkan
solusi terbaik terkait pengasuhan bagi korban serta anak korban. Selain
itu, apabila memang diperlukan, assesmen terhadap keluarga korban juga
akan dilakukan untuk memastikan lingkungan pengasuhan yang layak untuk
korban,” tutup Nahar.
0 Komentar